#beritalampung#beritatanggamus#agraria

Cegah Konflik Agraria, Pemkab Tanggamus-Kantor ATR BPN Gelar Pemasangan Patok Batas Tanah Warga

Cegah Konflik Agraria, Pemkab Tanggamus-Kantor ATR BPN Gelar Pemasangan Patok Batas Tanah Warga
Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Kepala Kantor ATR BPN Tanggamus Deden Permana beserta masyarakat melaksanakan pemasangan patok batas tanah secara simbolis yang dipusatkan di Balai Pekon Tanjungjati, Kecamatan Kotaagung Timur. Dok


Tanggamus (Lampost.co): Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Kepala Kantor ATR BPN Tanggamus Deden Permana beserta masyarakat melaksanakan pemasangan patok batas tanah secara simbolis yang dipusatkan di Balai Pekon Tanjung jati, Kecamatan Kotaagung Timur, Jumat, 3 Februari 2023.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik agraria. Kegiatan ini juga dapat terlaksana berkat kerja sama antara ATR/BPN Tanggamus.

"Program-program yang diberikan oleh ATR/BPN Tanggamus selama ini telah dapat terlaksana dengan baik, kepada masyarakat kabupaten Tanggamus, Forkopimda dan seluruh stakeholder mari bersama kita bersama mendukung kegiatan ini agar situasi kabupaten Tanggamus dapat tetap Kondusif. Mari bersama kita berantas mafia tanah kita," kata dia. Ia melanjutkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Gemapatas akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Tujuan dari diluncarkannya Gemapatas di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

"Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023," kata Bupati.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas," pungkasnya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait