Asuransiitehoax

Cari Keuntungan Pribadi, Eks Pegawai Asuransi Tebar Hoax

Cari Keuntungan Pribadi, Eks Pegawai Asuransi Tebar Hoax
Bobs Sns, tersangka pelaku penyebar hoax di sosmed yang merugikan reputasi AXA Mandiri. Dok


JAKARTA (Lampost.co) -- Tersangka penyebar informasi bohong (hoax) di sosial media, berinisial Bobs Sns, mengaku dirinya melakukan tindakan yang merugikan reputasi dan nama baik perusahaan asuransi nasional untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penyebaran hoax di medsos, tentang AXA Mandiri itu dengan menipu dan merugikan nasabah. Selain itu, aksi kriminalnya dipicu karena sakit hati setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut. 

Bobs menjelaskan, aksinya dilakukan beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di grup Facebook. Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya. 

Postingan tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Bahkan, tidak hanya di Facebook, aksinya juga memanfaatkan Twitter, Instagram dan YouTube. Di setiap postingannya, Bobs selalu menandai sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figur, dan organisasi kemasyarakatan. Hal itu agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak.

Trik itu terbukti efektif, setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri. Sebab, dia mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. 

Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka.

Akibat hasutan Bobs, yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook tersebut menjadi percaya, bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, adalah tindakan yang dilakukan perusahaan asuransi, dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah. 

Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim juga percaya tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah. Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, dipicu kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi covid-19. 

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoax dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed,” ucapnya. 

Kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polis, sebaiknya langsung menyampaikan ke perusahaan, ketimbang pendiskreditan di sosial media. Sebab, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah sendiri. 

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silahkan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di medsos,” tegasnya. 

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia. Masyarakat diminta memahami, industri asuransi nasional dilindungi UU dan diawasi secara ketat OJK. Sehingga mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek. 

“Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoax, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya memproses hukum penyebar informasi bohong di sosmed yang meresahkan masyarakat, termasuk proses penyidikan Bobs Sns. 

Pasalnya, tindakan itu diduga melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.

"Polisi tidak main-main dan sangat serius dalam menindak tegas penyebar hoax di yang merugikan pihak tertentu. Terlebih jika berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Lebih baik segera hentikan postingan yang mendiskreditkan pihak lain tanpa bukti di sosmed, sebelum polisi bertindak," ujar Yusri.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait