Calon Panwascam Berstatus ASN atau Perangkat Desa Harus Ada Izin Atasan

Sukadana (Lampost.co) -- Seleksi calon anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Lampung Timur diikuti 578 peserta kemungkinan ada yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Bagi ASN atau perangkat desa yang mengikuti seleksi harus mendapatkan izin dari atasannya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamtim menyatakan 553 peserta lulus seleksi administrasi. Kemudian, 144 peserta lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara.
Baca juga: Arinal Djunaidi Dapat Dua Penghargaan DPP Partai Golkar
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih, saat ditemui di ruangannya, Kamis, 20 Oktober 2022, mengatakan ASN ataupun perangkat desa harus mendapatkan izin dari atasannya. "Untuk calon anggota panwascam yang berstatus ASN sudah jelas kita umumkan. Begitu juga perangkat desa, harus mendapatkan izin atasan mereka," ujarnya.
Namun, untuk mekanisme peraturannya, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan instansi masing-masing. Pihaknya juga telah meminta peserta berstatus ASN ataupun perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai peserta dan harus meminta izin dalam bentuk surat.
Uslih menambahkan pihaknya akan menggali informasi lebih dalam saat tes wawancara. "Kami tanyakan karena untuk menjadi anggota panwascam ini harus bekerja penuh waktu," katanya.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar