Cabuli Bocah 5 Tahun, Pria Paruh Baya Ditangkap

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan korban berusia sekitar 5 tahun warga Bandar Lampung.
Pelaku berinisial DD (40), ditangkap di kediamannya di Kecamatan di Telukbetung Utara, pada Rabu 25 November 2020.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan penangkapan tersebut.
"Ia benar menindaklanjuti laporan dugaan asusila, usai penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kami amankan satu pelaku," ujarnya.
Namun, Resky belum bisa memaparkan secara rinci, motif, dan modus pelaku, serta sudah berapa kali perbuatan bejat tersebut dilakukan.
"Sedang diperiksa dan pendalaman oleh unit PPA, tunggu 1x24 jam, nanti akan segera kita paparkan," katanya.
Perkara asusila lainnya pun, menurut Resky, masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan.
EDITOR
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar