Buronan Jambret yang Tewaskan Nenek di Bandar Lampung Ditangkap

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polda Lampung menangkap MF alias Tuyul bin Alfian (21), warga Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran karena terlibat penjambreatan yang menyebabkan meninggalnya seorang nenek bernama Susiwati (75) di Pasar Tugu, Bandar Lampung, Agustus lalu.
"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK.KDT 30 AGUSTUS 2021," kata Wakil Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca: Polda Sebar Foto Buronan Jambret yang Tewaskan Nenek di Bandar Lampung
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka AN yang sudah lebih dulu ditangkap, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF.
"Saat akan ditangkap, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
MF akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu, 3 Oktober 2021. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Mangga Dua, Jakarta.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar