#lampung#kriminal#pencurian#lampungutara

Buron 16 Bulan, Pelaku Curat di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Buron 16 Bulan, Pelaku Curat di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Dua pelaku curat yang berhasil diamankan jajaran Polres Lampung Utara. (Foto:Dok/Polres Lampura)


Kotabumi (Lampost.co)--Polres Lampung Utara berhasil menangkap YSN (33) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah buron sejak November 2022 lalu. Ia ditangkap saat berada di rumahnya, Kampung Campur Sari, Kotabumi Tengah pada Selasa, 23 Mei 2023.

Pelaku YSN diduga terlibat dalam pencurian tas korban Sumiati warga Kota Bumi Tengah pada 4 November 2021. Saat itu pelaku berhasil menggasak dua unit motor milik korban dengan modus mencongkel jendela pada dini hari. 

"Saat itu ada 3 pelaku, tapi untuk dua pelaku AH dan RP tertangkap lebih dulu dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi. Satunya ini baru tertangkap, YNS," ujar Kapolsek Kotabumi, Ipda Sulyadi. Rabu, 24 Mei 2023.

Baca juga : Ngaku Ditodong Senpi, IRT asal Lamteng Ditangkap Polisi

Di hari yang sama, Polsek Sungkai Utara juga berhasil mengamankan DAP (23), warga Desa Melungun Ratu, Sungkai Tengah yang diduga telah terlibat dalam tindak pidana pencurian motor di kebun milik korban pada 8 Januari 2023 lalu. 

Pelaku DAP ditangkap di sekitar perkebunan sawit milik PT Hanakau saat sedang mengendarai motor hasil curiannya. Selain motor hasil curian, petugas juga mendapati satu unit hp milik korban yang hilang.

Baca juga : Polres Pesawaran Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Rumahnya

"Saat itu motor korban terparkir tak jauh dari kebunnya dan dalam keadaan tak terkunci stang, tiba-tiba terdengar mesin menyala. Saat dilihat motor dikebunnya itu sudah tidak ada," kata Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah.

Sementara itu, Polsek Talangpadang berhasil menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret TKP Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip.

Tersangka yang ditangkap bernama Gusti Panji Agung alias Agung warga Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Agung menjadi DPO usai kabur setelah melakukan penjambretan pada 21, Juli 2021 lalu.

Atas penangkapan tersebut terungkap, usai diburu polisi, Agung ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau, bahkan Agung ditangkap Polres setempat lantaran melakukan kasus pencurian di sana.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait