#perda#beritalampung#pesisirbarat

Bupati Pesibar Dorong Terbitnya Perda Pengelolaan Sampah

Bupati Pesibar Dorong Terbitnya Perda Pengelolaan Sampah
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal saat sambutan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan raperda usul kepala daerah dan tanggapan pemerintah atas ranperda inisiatif DPRD Pesisir Barat.


Krui (Lampost.co) -- Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, mengatakan sampah menjadi masalah klasik bagi wilayah permukiman padat penduduk.  Untuk itu, dia menyadari masih lemahnya pemahaman masyarakat terkait arti pentingnya pengelolaan sampah yang benar.

Permasalahan itu juga yang masih menghantui Pesisir Barat hingga kini. Namun, dengan upaya preventif perlu segera diatur terkait pengelolaan sampah secara detail. “Sehingga sampah dapat lebih mudah ditangani dan dikelola unsur terkait," kata Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna, di  gedung DPRD kabupaten itu, Selasa, 9 Februari 2021. 

 Untuk itu ia berharap adanya penerapan peraturan daerah itu dapat mengawasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Ketentuan-ketentuan dalam Perda itu dapat dijadikan tolak ukur masyarakat dalam konteks keikutsertaan terhadap upaya menanggulangi permasalahan sampah dan menjaga lingkungan. 

Dengan demikian, lanjut dia, Perda tersebut memberikan kekuatan hukum bagi Pemkab Pesisir Barat dalam mengelola sampah. "Harapan kami setelah disahkannya raperda ini bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga lingkungan," kata Agus Istiqlal.

Selanjutnya, regulasi terkait pelayanan kesehatan sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan baik perorangan maupun kelompok masyarakat secara keseluruhan. Sebab, permasalahan utama penyelenggaraan kesehatan saat ini adalah masih tingginya disparitas status kesehatan antara tingkat sosial ekonomi perkotaan dengan perdesaan.

“Karenanya kami berharap raperda tentang penyelenggaraan kesehatan memberikan payung hukum yang jelas terhadap pelayanan kesehatan sekaligus kepastian hukum atas peran Pemda. Lalu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Aturan itu juga menjadi pedoman penyelenggaraan kesehatan melalui pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait