#pesawaran#aspirasimasyarakat#penyimpangan

Bupati Pesawaran Terima Aspirasi Masyarakat

Bupati Pesawaran Terima Aspirasi Masyarakat
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat mendengarkan aduan masyarakat di dua desa. (Foto: Lampost.co/Putra Pancasila Sakti)


Pesawaran (Lampost.co) -- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, duduk bersama dengan puluhan masyarakat Desa Gunung Sari dan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau. Masyarakat mengeluhkan terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pangan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Dendi mengatakan, pada hari ini dirinya menerima segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir di kantor Pemda Pesawaran. 

"Saya sudah dengar semua keluhan dari masyarakat, dan percayalah pada hari ini saya telah meminta kepada pihak Inspektorat untuk segera turun ke lapangan untuk mengkroscek apa yang terjadi," ujarnya saat menerima puluhan masyarakat di Lapangan Pemda setempat, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Bulog Lampung Sudah Menyalurkan 8.895 Ton Beras Bantuan Pangan

Dirinya juga meminta kepada pihak Inspektorat untuk bersikap transparan kepada masyarakat tentang hasil temuan ataupun pemeriksaan yang telah mereka lakukan. 

"Sampaikan apa adanya kepada masyarakat, kalau memang salah sampaikan salah. Kalau itu memang tindakan yang melanggar hukum serahkan langsung ke pihak berwajib, itu namanya bentuk transparansi," ujar dia. 

Baca Juga: 119.272 KPM di Lampung Selatan akan Terima Bantuan Pangan

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang hadir pada hari ini, jujur kami (pemerintah) tidak bisa memantau segalanya sendiri, memang perlu peran aktif masyarakat untuk menjadi kontrol sosial di desa. Kalau memang ada penyimpangan di bawah segera lapor ke kami, sehingga kami bisa tahu dan segera memproses," kata dia. 

Sementara itu, menurut salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, aksi demo yang mereka lakukan ini guna menuntut hak mereka mendapatkan bantuan beras 10 kg yang tidak diberikan. 

"Kami meminta kades untuk mengembalikan beras 10 kg dengan ketentuan yang ada. Kemudian kami juga meminta agar kades menjelaskan kepada KPM yang haknya tidak disalurkan, dikemanakan bantuan beras tersebut, ditaruh atau disimpan. Dan juga kami minta agar kades memasang daftar nama-nama penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah, baik di kantor desa atau di fasilitas umum yang ada di desa," katanya. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait