#konservasi#kijang

Bunuh Kijang, Warga Lemong Terancam 5 Tahun Penjara

Bunuh Kijang, Warga Lemong Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka pembunuhan satwa dilindungi Suanda (duduk). Lampost.co/Eliyah


Liwa (Lampost.co) -- Suanda (34), warga Pekon Rataagung Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat terpaksa berurusan dengan aparat hukum karena dilaporkan telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan d Jo pasal 40 ayat (2) UU No.05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu kulit kijang yang telah diasap, terompet yang terbuat dari tanduk kerbau, tali seling untuk bahan jerat, sebilah golok dan hasil cek laboratorium Eijkman.

Suanda diamankan oleh Satreskrim Polres Lambar berdasarkan LP/B- 25 /I/2020/ POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT tgl 13 Januari 2020. Tersangka diamankan dari rumahnya di Pekon Raagung.  Sementara lokasi  tempat tersangka menjerat satwa liar itu berada di dalam hutan kawasan TNBBS Reg 46B Pekon Rataagung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Lambar Kompol Made Silpa Yudiawan mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Minggu (26/01/20), mengatakan kejadian itu bermula tersangka Suanda awalnya pada Kamis, 7 November 2019 di dalam Kawasan Hutan TNBBS Reg 46B sekitar Pekon Rataagung Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat didapati oleh petugas patroli kehutanan sedang menjemur kulit satwa kijang atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi yang diduga jenis kijang (Muntiacus Sp).

Karena itu, petugas Polhut tersebut membawa tersangka berikut barang bukti berupa kulit binatang yang sudah diasapkan kepada pihaknya.  Bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagai barang bukti tersebut, kata Made, sudah dalam kondisi kering. Sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah barang bukti itu adalah kulit hewan yang dilindungi.

Untuk memastikanya maka perlu uji laborarurium. Petugas menindaklanjuti guna memastikan apakah barang bukti itu betul kulit satwa yang dilindungi maka tim TNBBS melakukan uji lab terhadap barang bukti yang diduga kulit kiang tersebut ke laboratorium DNA Forensik hewan melalui Lembaga Eijkman.

Sementara Suanda selama menunggu hasil lab tidak ditahan dengan jaminan peratin setempat. Selama menunggu hasil uji lab itu, kata Made, yang bersangkutan juga sangat koopratif.

Kemudian hasil lab dari Lembaga Eijkman tersebut, menyatakan bahwa sampel kulit yang dikirim untuk dilakukan uji DNA tersebut adalah identik dengan DNA satwa dilindungi jenis kijang. Berdasarkan hasil uji lab itu maka beberapa hari lalu pihaknya mengamankan tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mengenai ancaman, kata Made, tersangka diancam maksimal 5 tahun penjara. Suanda saat diminta komentarnya,mengaku kulit kijang itu untuk dikonsumsi sementara dagingnya sudah habis dimakan lebih dulu. Ia juga mengaku, jika terompet yang dibuatnya dari tanduk kerbau itu adalah digunakan untuk memancing agar ada kijang yang datang.

EDITOR

Setiaji Bintang Pamungkas


loading...



Komentar


Berita Terkait