Bunda Eva Minta Sekolah Tetap Terapkan Prokes

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Meski kebijakan PPKM telah dicabut Presiden Joko Widodo, sekolah tetap wajib menjaga protokol kesehatan (prokes). Hal itu bertujuan menjamin tidak ada penularan Covid-19 lagi khususnya di lingkungan sekolah.
Proses pembelajaran di sekolah saat ini sudah tidak lagi ada pembatasan. Kapasitas ruang kelas sudah digunakan penuh di semua jenjang pendidikan.
Namun fasilitas protokol kesehatan mesti selalu disediakan. Sarana yang dimaksud, seperti tempat cuci tangan serta fasilitas kesehatan lainnya.
"Kegiatan di sekolah sudah berjalan seperti biasa, tetapi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan tempat cuci tangan," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di Aula Gedung Semergou, Senin, 9 Januari 2023.
Baca juga: Pelantikan Rektor Unila Masih Tunggu Jadwal Mendikbudristek
Dia mengatakan sekolah juga sudah diperbolehkan melakukan kegiatan ke luar kota. Bahkan, kegiatan itu sudah berjalan dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Bunda Eva, sapaan Wali Kota, juga mengimbau agar sekolah memastikan semua peserta didik sudah menerima vaksin dengan dosis lengkap. Eva juga meminta agar tenaga pengajar untuk melengkapi dosis vaksin minimal dosis 3.
"Yang penting semua sudah vaksin, minimal dosis 3 baik peserta didik ataupun gurunya," ujarnya.
Hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para wali murid, salah satunya Siti Aminah, wali murid di SMPN 25 Bandar Lampung. Menurut dia, pembelajaran secara offline lebih maksimal dan mudah diterima siswa.
"Kalau online anak sulit mengerti materi yang diberikan guru, kalau langsung lebih mudah," katanya.
Dia juga tidak keberatan bila sang anak tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu karena penerapan prokes demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar