#beritalampung#beritabandarlampung#kesehatan

BPOM Tarik 5 Obat Sirop dengan Kandungan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas 

BPOM Tarik 5 Obat Sirop dengan Kandungan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas 
Ilustrasi obat sirop. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni, Kamis, 20 Oktober 2022. Dia menyebut penarikan tersebut sesuai arahan BPOM RI yang mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. 

Baca juga: Apotek di Lamsel Dilarang Jual Parasetamol Sirop

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," katanya.

Ia mengatakan hasil uji lima sirop obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," ujarnya. 

Lanjut Zamroni, BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelak usaha.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," pungkasnya.

Adapun lima produk yang kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman sebagai berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edae DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.  

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait