BPN Lamsel Mengaku tak Paham Puluhan Kasus Sengketa Lahan Versi Provinsi

Kalianda (Lampost.co) -- Kepala Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Hotman Saragih mengaku tidak paham dengan data kasus sengketa pertanahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Lampung. Data tersebut menyebut terdapat 56 kasus sengketa tanah di Lamsel.
"Tetapi di Kantor Pertanahan ART/BPN Lamsel sudah ada yang punya kekuatan hukum tetap. Jadi, tinggal pelaksanaanya saja. Artinya, secara hukum telah selesai, tinggal secara administrasi di kantor harus diselesaikan," ujar dia, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Senin, 22 November 2021.
Baca: BPN Lamsel Terkesan Tertutup Terkait Persoalan Sengketa Lahan
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Lamsel, Chandra Cahyadi menyatakan, gambaran kasus pertahanan di Lamsel dari 2015 hingga 2020 terdapat 157 kasus. Jumlah itu terdiri dari 101 kasus persorangan dengan badan hukum, 55 kasus perseorangan dengan perseorangan, dan 1 kasus perseorangan dengan pemerintah/BUMN.
"Selain itu, pada 2021, kasus pertanahan terbagi dalam perkara sebanyak 22 kasus dan terdapat 8 kasus yang telah terselesaikan di Pengadilan Negeri (PN), 7 kasus ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah selesai 3 kasus. Lalu, sengketa pertanahan ada 10 kasus telah selesai 5 kasus dan konflik pertanahan ada 2 kasus," katanya.
EDITOR
Sobih AW Adnan
Komentar