#sengketa#sengketalahan#tanah

BPN Kota Metro Digugat Ahli Waris Batalkan Akta Jual Beli Lahan di Karangrejo

BPN Kota Metro Digugat Ahli Waris Batalkan Akta Jual Beli Lahan di Karangrejo
Suasana sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Metro. Lampost.co/Bambang Pamungkas


Metro (Lampost.co) -- Ahli waris menggugat keabsahan akta jual beli dalam sidang lanjutan sengketa lahan seluas sekitar 2,8 hektare di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Pihak penggugat adalah ahli waris Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng (almarhum). Sedangkan pihak yang digugat ialah Setiawan, Yosef Mensana, Yuliana Z, Ruddy Suharyono, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro. 

Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Sudarsono, Rusman, Suheri, Ni'i, dan Saman. Mereka adalah warga Kelurahan Karangrejo, Metro Utara yang mengaku tahu persis kronologi sengketa tanah yang terjadi di wilayah tersebut. 

"Sepengetahuan saya, lahan yang sekarang ini menjadi sengketa adalah punya baba Yuseng (alm). Dulunya di lahan itu ada pabrik tepung sagu yang sampai sekarang ini bekasnya masih ada," ucap salah seorang saksi, Sudarsono, Jumat, 21 Januari 2022. 

Baca: BPN Lamsel Mengaku tak Paham Puluhan Kasus Sengketa Lahan Versi Provinsi

 

Penasehat hukum penggugat, Wiwik Handayani mengatakan, keterangan lima saksi tersebut sudah cukup jelas. 

"Sepengetahuan para saksi, pemilik tanah tersebut adalah orang tua penggugat," kata dia.

Wiwik menjelaskan, para penggugat menyebut lahan itu merupakan harta gono gini perkawinan antara almarhum Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng dan almarhumah Ny. Wartati. Kemudian menyatakan juga para tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat. 

"Kami para penggugat meminta kepada PN membatalkan secara hukum akta jual beli no.05/04-met/2000 tertanggal 21 Januari 2000, yang dibuat dihadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)V.Y Ruddy Suharyono, SH, tanpa mengijut sertakan para penggugat," ujarnya. 

Sementara itu, penasehat hukum dari tergugat, M. Nuzul Wibawa tidak bersedia memberikan keterangan.

"Maaf ya, ini urusan keluarga," ucapnya. 

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait