BPJamsostek Bandar Lampung Serahkan Klaim Jaminan Kematian Anggota Tagana

Bandar Lampung (Lampost.co): BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bandar Lampung menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris anggota Tagana Provinsi Lampung, di kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung, Selasa, 17 Januari 2022.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan diterima oleh ahli waris yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi bersama jajarannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan penyerahan santunan JKM tersebut merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah untuk memenuhi hak pekerja meski telah meninggal dalam bekerja, namun santunan tetap diserahkan kepada ahli waris peserta.
"Santunan diberikan kepada ahli waris anggota Tagana Provinsi Lampung, Safroni Kasim sebesar Rp42 juta," kata Sulistijo.
Sulistijo menambahkan, dalam pelaksanaan pemberian santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung kepada ahli waris.
Sementara itu, Kepala Dinsos Lampung Aswarodi menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kepada anggota Tagana Provinsi Lampung yang telah meninggal dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar