Biaya Pengobatan Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan

Malang (Lampost.co) -- Pemerintah akan mengubah skema pembiayaan pengobatan covid-19 jika berubah menjadi endemi. Pemerintah tak lagi menanggung biaya pengobatan pasien covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan biaya pengobatan covid-19 akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Pengobatan covid-19 dengan BPJS Kesehatan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.
"Kalau nanti dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Sehingga, penanganannya juga biasa, termasuk pembiayaannya akan dialihkan yang selama ini disubsidi pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS," ujar Muhadjir dilansir dari Antara di Malang, Jawa Timur, dikutip dari Medcom.id, 22 Mei 2022.
Juru bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia mulai bertransisi dari pandemi covid-19 menjadi endemi. Kasus covid-19 di Tanah Air cenderung bisa dikendalikan.
"Bisa dikatakan saat ini, Indonesia tidak berada dalam kondisi kedaruratan dalam respons pandemi covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi," kata Wiku.
Wiku mengatakan kondisi itu tercermin pada besar efek covid-19 terhadap perilaku sosial dan ekonomi masyarakat. Misalnya, pertumbuhan ekonomi meningkat, angka pengangguran menurun, indeks belanja meningkat, dan mobilitas masyarakat keluar rumah.
"Sebagaimana yang tertera pada data covid-19 kini, nampak penurunan angka kasus, perawatan di rumah sakit termasuk layanan intensif dan kematian," ujar dia.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar