#BERITALAMPUNGTENGAH#PEKERJAMIGRAN#TKI

Biaya Diklat Calon Pekerja Migran Ditanggung Pemda

Biaya Diklat Calon Pekerja Migran Ditanggung Pemda
Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menghadiri deklarasi dukungan pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kota Gajah, Lampung Tengah, Senin, 22 Maret 2021. (Foto:Lampost.co/Wahyu Pamungkas)


Gunungsugih (Lampost.co) -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menuntut komitmen pemerintah daerah untuk bertanggungjawab terhadap biaya pendidikan dan pelatihan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menghadiri deklarasi dukungan pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kota Gajah, Lampung Tengah, Senin, 22 Maret 2021. 


Menurutnya, calon pekerja migran Indonesia harus disiapkan, dilatih, dan dididik agar kompeten sebelum ditempatkan. Diklat ini membutuhkan biaya, yang semula dibebankan kepada calon PMI. Namun, adanya UU No. 18 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban Pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten, maka biaya diklat bagi calon PMI harus ditanggung pemda. 

Jika masih ada perusahaan penempatan PMI atau lembaga pelatihan calon PMI yang tetap memungut biaya, Benny mengaku siap merekomendasikan agar Kemenakertrans membekukan sementara atau bahkan mencabut izin lembaga tersebut. 

"Kami siap menerima laporan dan merekomendasi. Eksekusi wewenang kemenaker, tetapi kami bisa merekomendasi, " kata dia. 

Dalam sambutannya, Benny juga menyampaikan keseriusan BP2MI dalam memerangi sindikat pengirim tenaga kerja illegal. Dia mengaku siap memimpin penggrebekan langsung jika mendapat informasi. 

"Saya pimpin langsung penggerebekan. Tolong kalau ada info di Lampung, sampaikan  langsung ke saya, kami akan gerebek, " kata dia. 

Menurut Benny, jika seluruh instansi, dan masyarakat bekerja sama, sindikat pengirim tenaga kerja illegal bisa diperangi. 

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamteng, Sopyan, mengatakan, akan mencoba mengajukan anggaran untuk membiayai diklat para calon PMI. Meski tidak bisa langsung semua, setidaknya secara bertahap akan dilakukan. 

"Kemungkinan nanti mulai tahun depan kami coba ajukan. Karena itu juga tidak sedikit biayanya mengingat banyaknya warga kita yang berangkat setiap tahun, " ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Lampung, Komang Koheri mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh perlindungan PMI melalui regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Komang optimis, kinerja BP2MI yang bersinergi dengan berbagai lembaga lain akan meraih hasil optimal. 

Dirut Jafa Indo Corpora Dodi Suwardi membacakan tiga poin deklarasi, sebagai bentuk dukungan pada aturan zero cost atau pembebasan biaya penempatan PMI. Antara lain, melaksanakan penempatan PMI sesuai UU, mendukung pembebasan biaya penempatan bagi PMI dan menjamin terpenuhinya HAM para PMI.
Dengan deklarasi tersebut, Dirut menjamin LPKSLN Bintang Indo Corpora di Dusun Margo Rahayu I Kampung Kota Gajah Kab. Lampung Tengah membebaskan bea diklat bagi calon PMI.

EDITOR

Wandi Barboy


loading...



Komentar


Berita Terkait