#BankIndonesia#Pilkada

BI Setop Operasional di Hari H Pilkada Serentak

BI Setop Operasional di Hari H Pilkada Serentak
Ilustrasi/MI/Susanto


Jakarta (Lampost.co): Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Peniadaan kegiatan operasional BI tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko widodo.
 
Dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
 
Dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

"Kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan operasional kas tidak diselenggarakan," kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
 
Selain itu, kegiatan transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas), penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), serta Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor) juga tidak diselenggarakan.
 
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
 
Lebih lanjut, BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
 
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19," pungkasnya.

EDITOR

Sobih AW Adnan


loading...



Komentar


Berita Terkait