Bhabinkamtibmas Bersama Linmas Gagalkan Transaksi Narkoba

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bhabinkamtibmas bersama anggota linmas Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung berhasil menggagalkan pemuda yang hendak transaksi narkoba jenis sabu.
Pelaku AT (27), warga Jalan Purnawirawan, Gang Senen, Langkapura, diamankan pada Senin, 15 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Purnawirawan 5 Gunung Terang, Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan dengan gerak-gerik pelaku di sekitar Jalan Purnawirawan 5 tersebut.
Baca Juga: Bawa Narkoba, Pemuda Ditangkap Polisi di Jalinsum Katibung
"Informasi terkait kecurigaan gerak-gerik pelaku ini pertama diberitahu oleh linmas setempat kepada Bripka Rozali, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Terang, kemudian Bripka Rozali langsung datang ke lokasi," kata Ipda Agus.
Lebih lanjut, Ipda Agus mengatakan bahwa pelaku AT (27) ini menjual narkoba jenis sabu secara online. Setelah mendapatkan pesanan secara online kemudian barang pesanan akan diletakkan di suatu tempat sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dengan calon pembeli.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Diduga Edarkan Narkoba di Lampung Utara
Saat pelaku AT (27) ini meletakkan sabu di pinggir Jalan Purnawirawan 5, kegiatan itu dilihat oleh petugas linmas setempat. Kemudian petugas linmas menghubungi Bripka Rozali selaku Bhabinkamtibmas untuk datang ke lokasi.
"Jadi Bhabinkamtibmas dan linmas ini menunggu hampir tiga jam di dekat lokasi. Pelaku meletakkan barang tersebut dengan harapan mengetahui orang yang akan mengambil barang tersebut," ujar Ipda Agus.
Setelah menunggu hampir tiga jam, kemudian pelaku AT (27) datang dan mengambil barang tersebut. Kemudian bersama anggota linmas, Bripka Rozali mengejar pelaku yang sempat mencoba lari namun berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas milik pelaku didapati 16 paket kecil sabu dan 1 buah kaca pirek.
"Mungkin pembeli tidak berani mengambil barang tersebut karena melihat ada orang di sekitar lokasi, nah akhirnya barang itu diambil lagi oleh pelaku AT (27)," kata Ipda Agus.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar