Besok, KPU Serahkan Jawaban Tertulis ke MA

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Kota Bandar Lampung melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI pada Selasa, 19 Januari 2021. Konsultasi dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi sengketa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat konsultasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, didampingi tiga anggotanya, yakni Robiul, Hamami, dan Ferry Triatmojo, serta Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Rombongan diterima Ketua Divisi Hukum KPU RI Hasyim Asyari di ruang kerja.
"Ketua Divisi Hukum KPU RI, Hasyim, memberikan atensi dan perhatian khusus masalah sengketa hukum di Pilkada Kota Bandar Lampung," jelas Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, dalam keterangannya, Selasa malam.
Selain itu, lanjut Erwan, masalah Pilkada ini sudah menjadi isu nasional dan dibahas dalam rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, yang digelar hari ini.
"Dalam RDP antara Komisi II dengan KPU RI, masalah Pilkada Bandar Lampung banyak dibahas dan ditanyakan oleh anggota dewan, sehingga KPU RI ingin mengetahui secara lengkap dan komprehensif semua fakta yang terjadi," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya diminta memberikan penjelasan dan pemaparan serta kronologis dari awal hingga keluarnya keputusan KPU No.007/HK.03.1-kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
"Saya bersama teman-teman komisioner KPU Kota Bandar Lampung mempresentasikan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan KPU termasuk persiapan menghadapi gugatan di MA dan MK," paparnya.
Dalam konsultasi itu, Dedy melanjutkan Divisi Hukum KPU RI banyak memberikan masukan dan saran untuk mempersiapkan materi jawaban dan daftar alat bukti.
"Kami mendapatkan dukungan dan support dalam menghadapi sengketa hukum. Masukan dan saran dari KPU RI sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam menghadapi sengketa hukum di MA dan MK," kata Dedy.
EDITOR
Winarko
Komentar