#lampung#azzahra#liftjatuh#peristiwa#kejaribandarlampung#polrestabandarlampung

Berkas Perkara Tragedi Lift Az Zahra Bandar Lampung Belum Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Perkara Tragedi Lift Az Zahra Bandar Lampung Belum Dilimpahkan ke Kejari
Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi. (Lampost.co/Salda Andaala)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung hingga saat ini belum menerima berkas perkara tragedi lift jatuh di sekolah Az Zahra Bandar Lampung atas tersangka Rahmat, yang merupakan seorang vendor pekerjaan renovasi gedung.

"Baru kami terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Bandar Lampung. Untuk berkas tahap satu belum masuk," kata Kasi Pidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi. Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Firdaus, Kejari Bandar Lampung masih memiliki waktu hingga 30 hari kedepan untuk menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik. Setelah itu, Kejari akan melakukan pemeriksaan berkas dan meneliti syarat formil dan materil.

"Jika tidak ada keterangan atau tidak ada kelanjutan kami kembalikan ke kepolisian. Kami tetap pertanyakan perkembangan nya, jika tidak ada kelanjutan kami kembalikan supaya tidak ada penunggakan pada kami," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan saat ini penyidik tengah melengkapi syarat formil dan materil sebelum melimpahkan ke Kejari. Tidak ada kendala dalam proses tersebut, dan secepatnya akan segera dilimpahkan.

"Segera dilimpahkan dalam waktu dekat jika sudah lengkap," kata dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan vendor renovasi sekolah Az-Zahra, Rahmat, sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift di sekolah tersebut pada Kamis, 10 Agustus 2023.. Rahmad dinilai terbukti lalai sebagai vendor untuk menjamin keselamatan pekerjanya

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait