Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 6 Tersangka Siap Jalani Sidang di Kejari Pringsewu

Pringsewu (Lampost.co)--Berkas perkara penyidikan terhadap enam tersangka di Polres Pringsewu dinyatakan lengkao oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
Keenam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan, tiga pelaku perjudian, dan seorang pelaku penganiayaan. Seluruhnya siap jalani persidangan dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelimpahan berkas penyidikan enam tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 15 Mei 2023.
Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Pemuda 19 Tahun Curi Motor di Pringsewu Akan Jalani Sidang
"Pelimpahan ini juga merupakan wujud komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas. Setelah pelimpahan ini, tersangka akan segera menjalani proses persidangan," jelas Feabo. Selasa, 16 Mei 2023.
Feabo mengatakan dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga : Berkas Perkara Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Belum P21
Sementara itu tiga pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku penganiayaan disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ya kami imbau untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menghindari segala bentuk perbuatan pidana karena pastinya akan ditindak oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar