#berkaslengkap#polisi#kekerasanseksual#kejaksaan

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan
Petugas saat menyerahkan pelaku berikut berkasnya. (dok. Lampost.co)


Pringsewu (Lampost.co) -- Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, menyerahkan DM (39), tersangka kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 7 Juni 2023. 

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah berinisial DM (39), terhadap dua anak kandungnya NS (14) dan KH (12), sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” Kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Rabu, 7 Juni 2023. 

Dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti tersebut, kata Hasbulloh, tersangka DM secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga proses persidangan nantinya. 

Diberitakan sebelumnya, DM warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri yang masih berumur 14 dan 12 tahun. 

DM yang gemar minuman keras tersebut akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada 10 Maret 2023 lalu. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait