Berkas Korupsi Dana BOS Ponpes di Pesawaran segera Lengkap

Pesawaran (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menargetkan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren Darul Huffaz.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pesawaran, Andy Pranomo, mengatakan pemberkasan perkara itu masih dalam proses untuk dilengkapi agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
"Kami sedang melengkapi semuanya agar secepatnya bisa dilimpahkan ke PN Tipikor. Paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya bisa segera disidangkan," ujar Andy, Senin, 14 November 2022.
Dia mengatakan satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik selama tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
"Informasi yang diterima tim penyidik, tersangka MI tidak berada di Indonesia karena bukan WNI melainkan WNA. Bahkan sebelum dilakukan proses penyelidikan," kata dia.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya lebih lanjut. "Pihak keluarga yang bersangkutan juga kami komunikasikan tetapi belum ada balasan," katanya.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar