Berikut Syarat-syarat Menjadi Bakal Calon Rektor Unila

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lampung (Unila) periode 2023-2027 menggunakan sistem open bidding atau penjaringan terbuka.
Sekretaris Senat Unila, Anna Gustina Zainal, mengatakan penggunaan open bidding sudah dilakukan Unila dalam menjaring bakal calon rektor mereka sejak 2019. Anna menjelaskan ada 18 persyaratan untuk seseorang mencalonkan menjadi bakal calon Rektor Unila.
"Yang jelas kita merujuk pada seperti Permenristekdikti tahun 2017 juncto tahun 2018, diantaranya yang pertama adalah PNS dosen aktif dengan mininal jabatan fungsional lektor kepala, gelar S3 memiliki pengalaman manajerial. Kalau di PTN minimal pernah menjabat Kajur," kata Anna, Senin, 14 November 2022.
Baca juga: Unila Buka Penjaringan Bakal Calon Rektor Mulai 15 November
Adapun Anna merincinkan 18 syarat menjadi bakal calon rektor Unila periode 2023-2027 antara lain;
1. Surat permohonan bakal calon rektor;
2. Daftar riwayat hidup sesuai format kepegawaian
3. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Rektor;
4. Surat pernyataan pengalaman manejerial dengan melampirkan:
a. foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan ketua jurusan atau sebutan lain
yang setara, atau ketua lembaga, atau pejabat eslon II a di lingkungan instansi
pemerintah, dan
b. surat keterangan dari atasan yang menyatakan pernah menjabat paling singkat 2 (dua)
tahun.
5. Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah tentang:
a. sehat jasmani;
b. sehat rohani;
c. bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Hasil penilaian sasaran kerja yang menyatakan setiap unsur penilaian prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6
(enam) bulan meninggalkan tugas tridharma Perguruan Tinggi bermaterai Rp6.000,00;
8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
bermaterai Rp6.000,00;
9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap bermaterai Rp6.000,00;
10. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bermaterai Rp6.000,00 dengan lampiran bukti penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi
2 (dua) tahun terakhir;
11. Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan bermaterai Rp6.000,00;
12. Fotocopy keputusan Menteri tentang pengangkatan sebagai lektor kepala
13. Fotocopy ijazah S3 yang dilegalisasi;
14. Visi, misi dan program bakal calon rektor;
15. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku;
16. Surat pernyataan kesediaan mengikuti semua tahapan pemilihan rektor;
17. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah terdaftar menjadi bakal calon
Rektor;
18. Pasfoto terbaru berwarna 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar beserta soft filenya.1. Surat permohonan bakal calon Rektor;
2. Daftar riwayat hidup sesuai format kepegawaian
3. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor;
4. Surat pernyataan pengalaman manejerial dengan melampirkan:
a. foto copy surat keputusan pengangkatan dalam jabatan ketua jurusan atau sebutan lain
yang setara, atau ketua lembaga, atau pejabat eslon II a di lingkungan instansi
pemerintah, dan
b. surat keterangan dari atasan yang menyatakan pernah menjabat paling singkat 2 (dua)
tahun.
5. Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah tentang:
a. sehat jasmani;
b. sehat rohani;
c. bebas narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Hasil penilaian sasaran kerja yang menyatakan setiap unsur penilaian prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6
(enam) bulan meninggalkan tugas tridharma Perguruan Tinggi bermaterai Rp6.000,00;
8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
bermaterai Rp6.000,00;
9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap bermaterai Rp6.000,00;
10. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bermaterai Rp6.000,00 dengan lampiran bukti penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi
2 (dua) tahun terakhir;
11. Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan bermaterai Rp6.000,00;
12. Fotocopy keputusan Menteri tentang pengangkatan sebagai lektor kepala
13. Fotocopy ijazah S3 yang dilegalisasi;
14. Visi, misi dan program bakal calon rektor;
15. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku;
16. Surat pernyataan kesediaan mengikuti semua tahapan pemilihan rektor;
17. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah terdaftar menjadi bakal calon
rektor; dan
18. Pasfoto terbaru berwarna 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar beserta softfile.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar