Berdamai, Penuntutan Tiga Kasus Penadahan Barang Curian Dihentikan Kejari Tanggamus

Kotaagung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan tuntutan tiga perkara tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan berdasarkan keadilan restorative justice di lokasi atau tempat kejadian perkara berbeda.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan tiga tersangka yaitu Jaka Irfandi (almarhum) dan Muhammad Hasyah (33) warga Kecamatan Wonosobo, serta Yoga Libia (20) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melaksanakan pelaksanaan perdamaian sebagai syarat salah satu syarat terwujudnya penghentian penuntutan," kata dia, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca juga: LPA Minta Orang Tua dan Guru Waspada Penculikan Anak
Apriyanto menjelaskan, ketiganya terjerat kasus penadahan barang hasil kejahatan akibat membeli barang elektronik berupa handphone yang tidak memiliki kotak dan aksesoris. Mereka tergiur karena harga barang lebih murah dari harga pasaran.
"Mereka ikut terseret menjadi tersangka setelah kasus terungkap. Bahwa handphone yang mereka beli marupakan hasil kejahatan," ujarnya.
Ia melanjutkan, ketiga tersangka memenuhi syarat dilakukan restorative justice yaitu tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,
"Selain itu, tersangka telah melakukan ganti rugi dan telah berdamai dengan seluruh korban serta masyarakat juga merespon positif," tandasnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar