#supervisi#kpk#lampura#beritalampung

Berantas Korupsi, Pemkab Lampura Siap Jalankan Arahan KPK

Berantas Korupsi, Pemkab Lampura Siap Jalankan Arahan KPK
Ketua Divisi Pencegahan KPK-RI, Dian Patria bersama Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara memberikan keterangan kepada awak media , Selasa (23/4/2019). (Foto:Lampost/Fajar Nofrita)


KOTABUMI (Lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan melaksanakan rekomendasi atau arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi yang terintergrasi di lingkup pemkab setempat.

Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, menanggapi arahan KPK dalam meningkatkan upaya pencegahan terhadap bahaya laten korupsi. Usai KPK RI melaksanakan supervisi rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi terintergrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (23/4/3019) petang. Melalui delapan indikator penilaian, yakni manajemen ASN, dana desa, pendapatan daerah, aset, kapabilitas apip, perizinan, pengadaan barang dan jasa serta perencanaan dan anggaran.

"Akan kita laksanakan apa-apa yang menjadi arahan KPK tadi, daerah kita lumayan baik kalau dilihat dari tingkat nasional. Sebab, Provinsi Lampung masuk dalam jajaran empat besartingkat nasional," kata dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh KPK merupakan pelecut bagi jajaran pemerintah daerah untuk memperbaikki diri dan tidak terjebak, apalagi masuk kedalam lingkaran setan tersebut.

Ketua Divisi Pencegahan KPK-RI, Dian Patria, mengungkapkan kedatangannya guna meningkatkan sekuring pencegahan dari delapan indikator ditetapkan dalam rencana aksi pencegahan tindak pidanan korupsi. Sebagai upaya tindakan kongkrit dalam meningkatkan rencana kerja pemerintahannya.
Pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dapat meningkatkan  pencegahan terhadap tindakan yang mengarah kepada masalah korupsi. Seperti yang telah digaungkan selama ini, seperti masalah e-planning dan e-bugjeting.

EDITOR

Fajar Nofrita


loading...



Komentar


Berita Terkait