Belum Booster, Penumpang Bandara Radin Inten II Wajib PCR atau Antigen

Bandar Lampung (Lampost.co)--Penumpang Bandara Radin Inten II yang belum vaksin ketiga atau booster wajib melakukan tes PCR atau Atigen.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin tiga atau booster harus melampirkan bukti negatif Covid-19. Peraturan baru itu berlaku sejak 8 Juli 2022.
Executive General Manage (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril mengatakan syarat perjalanan itu sudah mulai diterapkan kepada calon penumpang pesawat sejak SE ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono.
"Bagi PPDN yang sudah booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen, sedangkan yang belum booster wajib menunjukan," katanya, Minggu, 10 Juli 2022.
Sementara itu bagi PPDN yang telah divaksin dua dosis, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau RT-antigen yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Bagi PPDN yang baru divaksin satu dosis, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR.
"Kalau untuk PPDN belum divaksin karena kondisi kesehatan, harus ada tambahan yaitu surat keterangan dokter," kata Muhammad Syahril.
Selanjutnya, bagi PPDN usia 6-17 tahun syarat perjalanannya wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR atau antigen. Untuk anak di bawah usia 6 tahun ditambahkan dengan wajib didampingi saat melakukan perjalanan.
"Berdasarkan SE Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung.
Syahril mengatakan bagi calon penumpang yang hendak melakukan vaksin booster, Bandar Radin Inten II Lampung menyediakan secara gratis.
"Yang mau vaksin dosis tiga sebelum terbang, bisa langsung mendatangi gerai vaksinasi di selasar terminal bandara. Dibuka sejak pukul 07.00 WIB sampai jadwal penerbangan terakhir keberangkatan," ujarnya.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar