#listrik#kendaraanlistrik

Begini Syarat Dapat Insentif Beli Motor Listrik

Begini Syarat Dapat Insentif Beli Motor Listrik
Sepeda motor yang telah dikonversikan menjadi motor listrik. Foto: dok MI/Vicky Gustiawan.


Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik, guna mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
Langkah strategis itu sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 persen pada 2030 dan pada 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 
Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
 "Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," jelasnya.

BACA JUGA: Insentif Rp7 Juta Pembelian Motor Listrik Ditarget Mulai Maret Ini

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Sementara, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu dibuktikan dengan:
Kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat.
Bantuan produktif usaha mikro.
Bantuan subsidi upah.
Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ungkap Agus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, yang hadir pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin, 20 Maret 2023 menyampaikan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
Ia menjelaskan, Sisapira.id siap digunakan mulai 20 Maret 2023 para pelaku industri KBLBB, bukan masyarakat. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.
Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.
"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024," tambah Taufiek.
Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.
Selain itu tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
"Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan," pungkas Taufiek

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait