#kanjuruhan

Begini Rangkaian Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Begini Rangkaian Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.


Jakarta (Lampost.co) -- Polri menggelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan di Lapangan Sepak Bola Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu, 19 Oktober 2022. Rekonstruksi itu memperagakan 30 adegan.

"Dalam 30 adegan tersebut, memeragakan peran dari tiga tersangka ketika peristiwa tersebut terjadi. Yakni, Kompol WSP, AKP BSA dan AKP H," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Peragakan Adegan Tembakan Gas Air Mata

Dalam rekonstruksi itu, Tim Investigasi Polri fokus pada tiga tersangka anggota Polri guna mengetahui fakta menyangkut Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

Tujuan rekonstruksi, agar jaksa dapat melihat jelas peran ketiga tersangka anggota polisi. Pasalnya, reka adegan itu juga dihadiri beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya. Selain itu, hadir pula Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Dedi mengatakan rekonstruksi itu menampilkan adegan mulai dari dilakukannya persiapan pengamanan, proses pertandingan hingga berakhirnya laga dua babak pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Kejadian di dalam stadion mulai apel pasukan yang dipimpin mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pukul 15.45 WIB. Kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Dedi.

Dedi menyebut inti rekonstruksi juga melakukan reka adegan saat masuknya suporter ke dalam lapangan. Hingga, terjadinya kericuhan dan berujung pada ditembakkannya gas air mata.

Namun, dalam proses rekonstruksi tersebut, penembakan gas air mata hanya dilakukan simbolik. Artinya, hanya sebatas untuk kebutuhan dari proses rekonstruksi tersebut.

"Selanjutnya supporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam area Stadion," papar Dedi.

Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan 54 orang. Mereka memperagakan adegan sesuai konstruksi hukum peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Terdiri dari, tersangka 3, suporter 10, steward 1, keeper 1, padal 10, anggota Brimob Porong 10, anggota Brimob Madiun 17, anggota Samapta Polres Malang 2," beber Dedi.

Hasil rekonstruksi akan dituangkan dalam berita acara. Kemudian, penyidik memberkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan guna proses persidangan.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 133 orang tewas rata-rata karena sesak napas.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait