Begini Modus Penyelundupan Baju Impor Bekas

Jakarta (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan baju bekas dan ponsel ilegal. Jumlahnya ratusan karung dengan omzet puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari-22 Maret 2023. Sebanyak dua tersangka ditangkap, yaitu JM (34) kasus handphone/tablet dan OW (24) kasus pakaian bekas.
"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat dan untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 25 Maret 2023.
Auliansyah membeberkan modus pelaku kasus pakaian bekas beraksi. Tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia.
Kemudian pakaian bekas itu dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring internasional dan dijual kembali," ungkap dia.
Tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar