#beritalampung#beritabandarlampung#ktpdigital

Begini Cara Daftar KTP Digital

Begini Cara Daftar KTP Digital
Ilustrasi KTP Digital. Dok/Internet


Bandar Lampung (Lampost.co): Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP-el). KTP digital itu dikenal dengan sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Bandar Lampung Febriana mengatakan cara dan syarat untuk mendaftar IKD yang pertama, harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Pastikan punya smartphone android, lalu download apliaksi namanya Identitas Kependudukan Digital. Saat ini baru tersedia di android, untuk iOs belum," katanya, Rabu, 15 Februari 2023

Febriana mengatakan setelah mengunduh aplikasi IKD, masyarakat akan diarahkan oleh petugas untuk mengisi beberapa data seperti NIK, email, dan nomor telepon aktif. 

Baca juga:  Ditangkap, Makelar Seks Komersil Diketahui Kerap Jajakan Perempuan Bayaran di Bandar Lampung

"Setelah memasukan sejumlah data identitas tersebut, nantinya akan ada verifikasi wajah dengan face recognition. Jadi diminta selfie seperti biasa, setelah itu petugas akan melakukan scan barcode dari sistem," ujarnya. 

Setalah petugas melakukan scanning pada barcode menggunakan aplikasi, selanjutnya masyarakat yang mendaftar diminta untuk melakukan verifikasi aktivasi melalui email yang telah didaftarkan. 

"Nanti pada email itu ada kode yang diberikan SIAK Terpusat Registrasi Identitas Kependudukan Digital. Kode itu nanti yang dipakai untuk log in di aplikasinya. Setelah itu, selesai," ujar Febriana. 

Febriana mengatakan, masyarakat yang hendak mendaftar KTP digital tidak harus sesuai domisili. Disdukcapil Bandar Lampung bisa melayani pendaftaran IKD dari manapun. 

"Dimana saja sekarang boleh karena dia otomatis di KTP digital sesuai dengan KTP yang dimiliki. Jadi bisa mengaktifkan dimana saja," katanya.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait