#kasussambo

Beda Pernyataan Ricky Rizal dan Ferdy Sambo Soal Peristiwa di Magelang

Beda Pernyataan Ricky Rizal dan Ferdy Sambo Soal Peristiwa di Magelang
Terdakwa Ricky Rizal, saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) -- Terdakwa Ricky Rizal menegaskan peristiwa keributan di Magelang, Jawa Tengah, betul-betul terjadi. Hal itu merespons kutipan kesaksian Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Sugeng, Putut Wicaksono, melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Soal pernyataan kejadian di Magelang hanya ilusi, saya tidak tahu maksud dan tujuan Pak Sambo (eks Kadiv Propam Ferdy Sambo). Tapi kejadian di Magelang ada keributan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.

Pernyataan Ricky bertolak belakang dengan kesaksian Sugeng. Dalam kesaksiannya, Sugeng menyebut Sambo mengakui kejadian di Magelang tidak ada dan sekadar ilusi.

Sugeng diambil sumpah dan memberi keterangan pada 7 Agustus 2022. JPU membacakan ulang kesaksian Sugeng dan Hakim Wahyu Imam Santoso meminta Ricky menanggapi hal itu.

Selain itu, JPU membacakan kesaksian Sugeng soal senjata Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sugeng menangkap kesan istri Sambo, Putri Candrawathi, merasa terancam dengan Brigadir J.

"Itu yang membuat senjata Yosua diambil," papar JPU saat mengutip keterangan Sugeng.

Lantas, Ricky menyanggah dan menilai Sugeng salah menangkap cerita. Menurut dia, senjata Yosua diambil lantaran dirinya mendengar cerita Kuat Ma'ruf yang mengejar Brigadir J dengan pisau.

"Jadi saya inisiatif mengambil (senjata Brigadir J). Kesan yang diterima Pak Putut hanya asumsi," tutur dia.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait