Beberapa Partai Baru di Lampung Dukung KPU RI Banding Atas Penundaan Pemilu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Beberapa partai baru di Provinsi Lampung mendukung KPU RI mengajukan banding atas penundaan pemilu 2024, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua DPW Gelora Lampung Samsani Sudrajat menilai putusan tersebut sangat keliru, dan bukan domain Pengadilan Negeri. Seharusnya putusan tersebut hanya bersifat administratif, tidak sampai menundan pemilu 2024. "Kami dukung langkah KPU RI banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Samsani, Minggu, 05 Maret 2023.
Meski Partai Gelora berstatus pendatang baru, partai besutan Fahri Hamzah tersebut tetap menolak penundaan pemilu. "Kami siap, tidak perlu ditunda, apalagi kami kan sudah melalui proses verifikasi adminstarsi dan faktual, proses sirkulasi (pergantian) kepemimpinan harus tetap berjalan," kata dia.
Wakil Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Lampung Rahmat Budiyanto juga mendukung langkah KPU RI mengajukan banding.
"PKN di pusat melalui ketua umum sudah menyatakan sikap, kalau putusan itu keliru, dan bukan ranahnya PN, harusnya itu ranah bawaslu atau PTUN, kami juga di Lampung sama dengan pusat, kami dukung KPU RI," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar