#Penyelundupan#Beacukai#rokok

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 58 Dus Rokok dari Jawa

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 58 Dus Rokok dari Jawa
Bea Cukai Sumatera bagian barat (Sumbagbar) menggagalkan pendistribusian peredaran rokok ilegal. Sebanyak 58  dus rokok ilegal tanpa pita bea cukai di diamankan pada hari Kamis, 14 Oktober 2021. (Foto:Lampost/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co)--Bea Cukai Sumatera bagian barat (Sumbagbar) menggagalkan pendistribusian peredaran rokok ilegal. Sebanyak 58  dus rokok ilegal tanpa pita bea cukai di diamankan pada hari Kamis, 14 Oktober 2021.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan awal mula tim intelejen mendapatkan informasi bahwa ada pengrimanan barang rokok ilegal dari Pulau Jawa akan dikirim ke Lampung yang dikamuflasekan dengan barang rumah pindahan.

Sehingga timnya bergerak melakukan pemantauan di pintu keluar pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 07:00 Wib di dapati mobil truck BG 8725 FO membawa barang rumah pindahan namun di bawahnya didapati puluhan dus yang berisikan rokok ilegal tanpa bea dan cukai.

"Setelah diperiksa ternyata benar ada rokok ilegal dan langsung dibawa ke kantor wilayah Bea cukai Sumbagbar untuk dibongkar," katanya.

Hasil pemeriksaan didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan nilai barang sebesar Rp946.560.000. Rokok tersebut dikemas dalam dus yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan.

 Adapun muatan rokok ini berasal dari daerah Tanggul Angin, Pasuruan, dan Demak, yang dikendarai HRD. 

Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 juta.

"Penindakan ini merupakan ke-154 yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Sumbagbar. Adapun sejak Januari sampai dengan Oktober 2021, berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp28 miliar yang estimasi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp18 miliar,"katanya.

Penindakan Hasil Tembakau ilegal tersebut  melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Modus seperti ini memeng sudah marak di lakukan mereka mengirim barang sedikit-sedikit namun di kamuflase kan tujuan untuk mengelabui petugas,"katanya.


 

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait