#OBAT#GAGALGINJALAKUT

BBPOM Bandar Lampung Tarik 7 Obat Sirop Cemaran DEG dan EG

BBPOM Bandar Lampung Tarik 7 Obat Sirop Cemaran DEG dan EG
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Bandar Lampung (lampost.co) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM RI), melaporkan ada 7 obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang wajar.

Obat-obat sirop tersebut diproduksi dari tiga farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.

BBPOM menilai ketiga perusahaan ini tidak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tidak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.

Di Bandar Lampung, BBPOM Bandar Lampung akan melakukan tindak lanjut dari arahan pusat yakni melakukan recall atau penarikan kepada 7 produk tersebut. "Tindak lanjut masalah ini ada di pusat bersama dengan Bareskrim. Kalau Bandar Lampung hanya untuk recall aja. Kami mengawal peredaran obat tersebut," kata Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, Rabu, 02 November 2022.

Zamroni juga menyampaikan ketiga perusahaan tersebut tidak ada yang bertempat di Lampung.  "Iya nggak ada pabrik obat, cuma banyak obat (yang mengandung EG dan DEG), kami hanya di pengawalan produk," ," kata dia.

Dia menambahkan rilis dari pusat akan menjadi arahan BBPOM Bandar Lampung dengan menggandeng Polda Lampung dan Dinkes untuk mengawal 7 produk tersebut. "Jika terjadi kasus  GGA (Gagal Ginjal Akut) maka kami akan berkolaborasi," kata dia.

Produk obat sirop dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi yakni:

PT Afifarma

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

3. Vipcol Sirup

 

PT Yarindo Farmatama

4. Flurin DMP Sirup

 

PT Universal Pharmaceutical Industries

5. Unibebi Cough Syrup

6. Unibebi Demam Drop

7. Unibebi Demam Syrup.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait