#beritalampung#beritabandarlampung#gagalginjal

BBPOM Bandar Lampung Memastikan PT Yarindo Menarik Produk Sirop dari Pasaran

BBPOM Bandar Lampung Memastikan PT Yarindo Menarik Produk Sirop dari Pasaran
Ilustrasi. Foto: Dok


Bandar Lampung (Lampost.co): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung menjelaskan salah satu produk dari PT Yarindo Farmatama, yakni Flurin DMP Sirup, terbukti tercemar etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml.

PT Yarindo Farmatama juga dianggap tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier bahan baku obat, termasuk tidak melakukan penelitian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan dietilen glikol (DEG).

Kandungan EG tersebut melebihi ambang batas aman yang seharusnya berada di bawah 0,1 mg/ml. Produk PT Yarindo Farmatama yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) sebesar 48 mg/ml.

Baca juga: Ratusan Gram Narkoba Hingga Benur Dimusnahkan di Lambar

"Sesuai penjelasan BPOM tanggal 20 Okt 2022 bahwa produk PT Yarindo Farmatama  yaitu Flurin DMP Sirup melebihi ambang batas dan termasuk produk yang di-recall (ditarik)," kata Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, Selasa, 1 November 2022.

Selain itu, Zamroni menjelaskan yang tercemar produk Flurin dari PT Yarindo Farmatama diantaranya Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam drops (PT Universal Pharmaceutical Industries).

Terkait pemanggilan dan klarifikasi terhadap PT Yarindo oleh BPOM, Zamroni mengatakan jika itu akan menjadi kewenangan BPOM RI. 

"Kalau yang demikian itu (pemanggilan) di BPOM pusat, nanti jika ada kami kabari," pungkasnya. 

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait