#obatobatan

BBPOM Bandar Lampung Awasi Penarikan Izin Edar Obat dari PT REMS

BBPOM Bandar Lampung Awasi Penarikan Izin Edar Obat dari PT REMS
Obat sirop. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mengawasi penarikan izin edar dari PT Rama Emerald Mulyi Sukses (REMS) asal Gresik. Sebab, jenis obat dari perusahaan tersebut sudah dijual apotek di Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Lampung, Zamroni, mengatakan pihaknya mendapat arahan dari BBPOM pusat untuk mengawasi dan menarik 32 jenis obat produksi PT REMS.

"Kami awasi memang masuk e-katalog dan sering digunakan sebagai pengisian barang dan jasa pemerintah," kata Zamroni, Kamis, 8 Desember 2022.

Ia mengatakan jenis obat yang dijual itu menjadi salah satu pilihan obat pemerintah sebagai sarana layanan seperti di rumah sakit, puskesmas, hingga apotek.

"Produk tersebut dicabut sesuai ketentuan berlaku. PT REMS wajib menarik produk yang beredar, seperti paracetamol, ibuprofen, dan obat pereda nyeri lainnya," kata dia.

Menurutnya, pengawasan bersama wadah organisasi profesi yang menangani apotek dan puskesmas. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk menyampaikan obat yang harus diawasi dan ditarik sesuai arahan pusat.

"Konsultasikan juga dengan apoteker dan jangan beli obat warung. Kalau mau konsumsi obat harus berizin dan resmi," kata dia.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait