Baznas Apresiasi Umara Mengingatkan ASN Mengeluarkan Zakat

Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung mengapresiasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang muslim melaksanakan zakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua IV Baznas Lampung Asep Abdul Basit, pada Kamis, 13 April 2023. Menurut Asep, Gubernur Arinal telah melaksanakan salah satu tugasnya sebagai umara untuk mengingatkan pegawainya yang muslim melaksanakan perintah Allah Swt.
Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran No: 451-12/1240/02/2023 tentang Pelaksanaan Zakat, Fitrah, Profesi, Mal, Infaq dan Sadaqah tertanggal 24 Maret 2023. Isi SE Gubernur mengatakan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, dianjurkan kepada seluruh ASN dan pegawai swasta yang beragama Islam agar dapat menyempurnakan ibadah puasanya dengan menunaikan zakat fitrah juga zakat untuk membersihkan diri dan mensucika harta sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
Baca juga: Baznas Lampung Terima 18,28 Ton Beras Zakat Fitrah dari Baznas RI
Baznas, lanjut Asep yang juga pengurus Ponpes di Lamsel ini, merupakan lembaga pemerintah non struktural yang mempunyai tugas mengelola zakat, infaq dan sadaqah. Juga melaksanakan perintah Allah sebagaimana dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 103 yang artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dalam hal ini Baznas Lampung sangat mengapresiasi gubernur telah mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Lampung untuk melaksanakan zakat fitrah juga zakat profesi yang sudah sampai nisabnya.
Baznas, lanjut Asep juga aktivis NU ini, dalam melaksanakan penyaluran zakat profesi tidak asal potong. Terlebih dahulu ada surat peryataan dari muzaki (pemberi zakat) yang sudah sampai nisab dan haulnya. Bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal (nisab) tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat. "Jadi tidak ada potong-memotong, tidak ada pemaksaan," jelas Asep.
Baca juga: Pemprov Lampung Canangkan Kampung Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan
Jadi yang perlu digarisbawahi, kata Asep, tidak ada kewajiban di situ, tetapi Baznas melihat gubernur Lampung sebagai umara mengingatkan khususnya ASN yang muslim untuk menunaikan kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk dibayarkan sebagai zakat.
Asep melanjutkan, selain ada beberapa ayat Al-Quran sebagai dasar untuk zakat, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Abu Ubaid dari Ibn Abbas tentang seorang laki-laki yang peroleh penghasilan, "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya".
Sekadar menyampaikan, tambah Asep, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah menetapkan fatwa mengenai zakat penghasilan. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendapatan adalah gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Untuk hukum semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas. Jadi untuk hukum dari zakat profesi adalah wajib jika sudah memenuhi nisab atau batasan minimum harta dalam satu tahunnya.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar