#bawaslupesawaran#bacaleg#napi

Bawaslu Pesawaran Temukan Satu Bacaleg Mantan Napi

Bawaslu Pesawaran Temukan Satu Bacaleg Mantan Napi
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. (Lampost.co/Putra Pancasila Sakti)


Pesawaran (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, menginventarisir bakal calon legislatif (bacaleg) yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 44 Tahun 2023 yang pihaknya terima, agar melakukan pemetaan dan penelusuran caleg yang telah diumumkan di Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.

“Berdasarkan pencermatan kawan- kawan di bawah (Panwascam dan PKD), kami mencatat ada satu bacaleg mantan narapidana. Kemudian satu bacaleg yang berstatus kades aktif, lalu satu bacaleg yang berstatus sebagai sekretaris Badan Permusyaratan Desa (BPD),” ujarnya, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: 259 Bacaleg Lampung Gagal Maju di Pemilu 2024

Dirinya mengatakan, bagi bacaleg yang memiliki status tertentu diwajibkan untuk melampirkan beberapa persyaratan khusus, seperti surat keterangan pembebasannya untuk mantan narapidana (napi). Kemudian surat pengunduran diri bagi bacaleg berstatus kades.

“Bacaleg yang mantan napi, harus melampirkan dari kepala LP terkait pembebasannya itu per kapan, dan harus dibuktikan dengan surat dari Lapas. Pelampiran tersebut paling lambat pada tanggal 4 November 2023,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Awasi Perbaikan Berkas 229 Bacaleg TMS

“Ditambah, bacaleg mantan napi juga harus mempublikasikan di media sosial status hukumnya, berapa lama dirinya ditahan dan terkena kasus apa, itu harus dipublikasikan,” kata dia.

Menurutnya, jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah mengingat saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan kepada 347 DCS yang telah diumumkan.

“Pendataan ini masih terus kita lakukan sampai nanti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum penetapan DCT nanti temuan ini akan kita sampaikan kepada pihak KPU,” katanya. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait