Bawaslu Lampura Belum Terima Laporan Pelanggaran dari KPU

Kotabumi (Lampost.co)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum menerima pengaduan pelanggaran terhadap proses dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sampai saat ini proses coklit terus berjalan di lapangan, dan kita melalui pengawas desa/kelurahan (PKD) terus melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, Minggu, 5 Maret 2023.
Pelanggaran yang umumnya terjadi itu, seperti adanya mata pilih yang tidak terdaftar, belum dilaksanakan coklit namun dipasang stiker, serta kurang dari 17 tahun dimasukkan ke daftar pemilih dan sebagainya.
Namun, Bawaslu menyebut persoalan di lapangan yang ditemukan ialah soal pemetaan TPS, karena banyak ditemukan dalam satu keluarga berada dilain tempat.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar