#lampung#bacaleg#pemilu2024#lampungtimur

Bawaslu Lampung Timur Lacak Status Bacaleg

Bawaslu Lampung Timur Lacak Status Bacaleg
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih (Lampost.co/Arman Suhada)


Sukadana (Lampost.co)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini terus melakukan pengawasan dan pelacakan, terhadap status para bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayahnya.

Pengawasan itu dilakukan karena ada beberapa Kepala Desa (Kades) di Lampung Timur yang menjadi caleg pada kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024. 

Berdasarkan data yang diterima Lampost.co dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, beberapa Kades yang ikut nyaleg telah mengajukan pengunduran diri.

Kelima Kades itu berasal dari Desa Gunung Pasir Jaya, Desa Rajabasa Lama, Desa Giri Karto, Desa Siraman, dan Desa Labuhan Ratu II. Diantara kelima Kades itu diduga masih ada yang belum mengundurkan diri dari jabatan, namun tetap mencalonkan diri sebagai caleg. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih mengatakan pihaknya terus melakukan pelacakan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran yang kemungkinan terjadi.

"Kami sedang melacak semua Bacaleg melalui PPK. Hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat, agar tindakan dapat diambil terhadap Bacaleg yang bersangkutan," ujar Uslih. Jumat, 26 Mei 2023.

Menurut Uslih, pelacakan tidak hanya dilakukan terhadap Bacaleg yang berasal dari unsur Kepala Desa saja.

"Dalam hal ini, pelacakan tidak hanya dilakukan terhadap Bacaleg yang berasal dari unsur Kepala Desa, tetapi juga terhadap seluruh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur," ujarnya. 

Proses Pengunduran Diri Wewenamg Dinas PMD

Smentara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Divisi Penanganan Pelanggaran, Winarto, mengatakan proses pengunduran diri para Kades itu harus dipastikan oleh Dinas PMD setempat. 

"Penindakan terhadap Kepala Desa dilakukan oleh PMD atau Inspektorat yang merupakan atasan langsung kepala desa," tegasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Desa, aparat desa tidak diperbolehkan berpolitik.

"Jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Desa bahwa Kepala Desa tidak boleh berpolitik," katanya.

Peraturan undang-undang itu juga senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 pasal 12 yang menerangkan bahwa seseorang yang menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

Pasal 12 ayat 1 poin b butir 6 menjelaskan bahwa mereka harus mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali bagi Bacaleg yang menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.

"Selanjutnya, pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa Bacaleg yang memiliki status sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 12, harus melalui Partai Politik dan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat mendaftar sebagai Bacaleg," kata Winarto.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait