Bawaslu Lampung Dilaporkan ke DKPP

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLPB) laporkan tujuh komisioner Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KRLPB Lampung, Rakhmat Husein, mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Lampung terkait putusan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
"Kami melaporkan Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran kode etik pada sidang dugaan TSM Pilwakot Bandar Lampung," kata dia, Rabu, 27 Januari 2021.
Laporan itu didasari pada majelis hakim Bawaslu memberikan keputusan dengan sewenang-wenang kepada Eva-Deddy.
"Tujuh komisioner kami laporkan, karena Bawaslu bertindak keterlaluan, brutal, ugal-ugalan, dan merampas semangat demokrasi di lampung," kata dia.
Untuk itu, dia meminta agar DKPP segera memanggil dan memeriksa ketua dan anggota Bawaslu. "Kami berharap DKPP bisa menindak keras, mengingat Bawaslu Lampung 3 kali menjalani persidangan di DKPP dan diberikan sanksi," kata dia
Laporan tersebut dibuktikan dengan tanda terima dokumen dari DKPP No. 01-15/SET-02/I/2021.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar