Bawaslu dan Pol PP Pringsewu Akan Tertibkan 591 APS Melanggar Aturan,

Pringsewu (Lampost.co)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. Berdasarkan data, ada 591 APS Bacapres, Bacaleg DPR, dan DPD RI, Bacaleg DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang melanggar.
Ketua Bawasu Pringsewu, Suprondi mengatakan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023, dalam tahapan sosialisasi Paprol tidak diperbolehkan melakukan ajakan, memasang nomor urut partai, memasang gambar partai politik, nomor urut bacaleg, maupun gambar bacaleg. Namun ratusan APS terbukti melanggar aturan tersebut.
"Hari ini baru tahapan sosialisasi dan belum masuk pada tahap kampanye," ungkap Suprondi saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 15 September 2023.
Suprondi menyebut Bawaslu Pringsewu telah mengintruksikan kepada Panwaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa untuk melakukan pendataan APS yang diduga melanggar ketentuan PKPU 15 tahun 2023. Data yang terkumpul akan segera dieksekusi untuk ditertibkan.
“Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Pringsewu untuk melakukan penertiban APS yang diduga melanggar ketentuan, seperti diantaranya tempat pemasangannya, poster menggangu estetika dan lain lain," katanya.
Mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada Parpol yang melanggar, Suprondi belum dapat menyebutkannya. Sebab saat ini Bawasli Pringsewu masih terus melaksanakan sosialisasi soal APS kepada seluruh Parpol yang ada di wilayahnya.
“Hari ini kan baru tahapan sosialisasi, saya imbau tetap ikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar