#pemilu2024#kpu#bawaslu

Bawaslu Cegah Pelanggaran Administrasi Bacaleg dan DPD

Bawaslu Cegah Pelanggaran Administrasi Bacaleg dan DPD
KPU dan Bawaslu. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Lampung mengawasi pelaksanaan verifikasi adminstrasi bakal calon legislatif (bacaleg) dan bacalon DPD RI yang mendaftar ke KPU Lampung.

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, mengatakan pengawasan verifikasi administrasi untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Sebab, data di KPU saat ini belum sepenuhnya dapat terakses.

Pengawasan itu dilakukan di 15 Kabupaten/Kota KPU Lampung. Salah satu yang perlu diwaspadai yakni data ganda. Untuk itu, jajarannya perlu mengidentifikasi awal terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.

BACA JUGA: Besok, 54 Calon Anggota Bawaslu Lampung Tes Psikologi

"Lalu kesesuaian data dari bacaleg yang upload di silon. Kesesuaian data di Silon menjadi salah satu obyek pengawasan di tahap verifikasi adminstrasi," ujarnya. 

Untuk itu, lanjutnya, verifikasi provinsi dan kabupaten/kota harus menyesuaikan skema sehingga pengawasan bisa maksimal dan terukur. Bawaslu Lampung dan 15 Kabupaten/kota juga membuka posko pengaduan. 

BACA JUGA: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota Dibuka

"Ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti karena meneliti surat perdata, satu persatu dengan teliti,” katanya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait