#pemilu#politik#bandarlampung

Bawaslu Bandar Lampung Perintahkan Panwascam Awasi Penyusunan DPTb

Bawaslu Bandar Lampung Perintahkan Panwascam Awasi Penyusunan DPTb
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda berasama Anggota M Muhyi (kanan), saat diwawancarai, Senin, 18 September 2023. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bawaslu Bandar Lampung memerintahkan jajaran panwascam di 20 kecamatan untuk melakukan pengawasan pendataan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Bandar Lampung.

Adapaun total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bandar Lampung untuk pemilu 2024 mencapai 790.125 yang  berasal dari 229 kecamatan, 126 kelurahan, dan 2.880 TPS

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Muhammad Muhyi mengatakan, tentunya dalam proses pendataan DPTb ada kerawanan makanya harus diidentifikasi sejak dini.

"Misalnya pindah kerjaan, menjadi tahanan, dan berada di rumah sakit, kita instruksikan ke jajaran panwascam untuk melakukan pemetaan di tps-tps mana saja yang ada kerawanan," ujar Muhyi, Senin, 18 September 2023.

Hal yang diatensi, yakni bisa saja para pemilih sebenarnya sudah pindah karena suatu hal, namun masih terdata di TPS awal. "Saat ini kami akan berkoordinasi dengan KPU terkait berapa saja yang sudah pindah," kata dia.

Sementara itu Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya melalui PPK dan PPS terus melakukan pelayaanan pindah memilih. Data pemilih yang ada di 126 kelurahan akan terus diperbarui setiap bulan.

"Jadi PPK dan PPS buka pelayanan konsultasi, namun nanti form pindah memilihnya tetap dikeluarkan oleh KPU, sejauh ini data emang masih direkap, tapi jumlahnya masih sedikit," kata dia.

Sebelumnya KPU Lampung mendarta per bulan agustus 2023, terdapat pemilih pindah masuk di 10 kota, 75 desa kelurahan yang ada di 99 TPS. Kemudian juga terdapat pemiih pindah keluar, di 15 kabupaten/kota 188 desa kelurahan, pada 193 TPS.

"Sudah ada pergerakan DPTb di bulan agustus 2023, dan yang september 2023, sedang berproses," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Agus Riyanto.

Total jumlah pemilih pindah masuk tambahan per Agustus 2023 mencapai 162 pemilih dengan rincian 76 laki dan 86 perempuan. Sedangkan, jumlah pemilih pindah keluar tambahan mencapai 262 pemilih, dengan rincian 129 laki-laki dan 133 perempuan. "Jumlah tersebut ada 133 kecamatan," kata dia.

Dalam proses pemutakhiran DPTb, ada beberapa proses yang dilakukan oleh pemilih.

Pertama, pemilih  yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa datang ke kantor KPU Kabupaten/kota, atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selanjutnya, pemilih menunjukan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Lalu jajaran KPU akan melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verfikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih. "Apabila telah terdaftar dalam DPT, Jajaran KPU kabupaten/kota menerbitkan suat keterangan pindah memilih  menggunakan formulir model A, surat pindah memiliih," ujar Agus Riyanto.

Pemilih yang hendak pindah memilih dibagi dalam dua syarat kelompok. Pertama hingga -30 atau 15 Januari 2024 yakni,

1. Bertugas di tempat lain

2. menjalani rawat inap/mendapingi pasien

3. menjadi tahanan rutan atau terpidana

4. penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi

5. tertimpa bencana

6. menjlanai  rehabilitasi narkoba

7. menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan

8 . bekerja di luar domisili

9. pindah domisili

 

Kemudian pada H-29 hingga H-7 pemilu  yakni 16 Januari -- 7 Februari 2024:

1. Bertugas di tempat lain

2. menjalani rawat inap

3. tertimpa bencana

4. mejadi tahanan rutan atau lapas.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait