Bawa Pil Penenang, Dua Warga Yang Kena Tilang Ini Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Dua orang yang diamankan saat razia Operasi Zebra 2018 Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena kedapatan membawa pil penenang di Jalan Gatot Subroto pada Sabtu (3/11/2018) lalu, kini ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya yakni DP wanita (27) warga Jalan Cempaka, Way Kandis dan AS (28) warga Jalan Pangeran Antasari, Kedamain. Keduanya mengendarai mobil jenis kijang dari arah Garuntang.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan pil penenang tersebut setelah di uji lab ternyata masuk ke dalam golongan psikotropika golongan IV, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Uji lab sudah, ternyata itu golongan psikotropika," ujarnya kepada Lampost.co, Selasa (6/11/2018).
Dari pemeriksaan sementara, keduanya membawa pil penenang tersebut saat hendak mencari makan dan terjaring razia. Barang tersebut didapat dari salah satu teman keduanya, beberapa hari sebelum terjaring razia. "Kan waktu tes urine juga si cewe itu positif, konsumsi ekstasi," kata mantan Kabagbinops Polres Mesuji itu.
EDITOR
Asrul Septian Malik
Komentar