#narkoba#polisi#lampungselatan

Bawa Narkoba, Pemuda Ditangkap Polisi di Jalinsum Katibung

Bawa Narkoba, Pemuda Ditangkap Polisi di Jalinsum Katibung
Tersangka AP (30) diamankan Tekab 308 Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. (dok. Polisi)


Kalianda (lampost.co) -- Unit Tekab 308 Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, mengamankan seorang pemuda yang menyimpan serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Menurut Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, pelaku berinisial AP (30) diamankan di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Selasa, 9 Mei 2023. Tersangka diamankan berdasarkan laporan warga. 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba. Kami langsung melakukan pengintaian dari pagi hari pukul 09.00 WIB,” katanya, Senin, 15 Mei 2023. 

Baca Juga: Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Peredaran Narkotika Saat Musim Mudik

Setelah melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua orang menggunakan sepeda motor vario warna merah. "Lalu kami melakukan pengejaran dan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya. 

Barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan disimpan disaku celana pelaku AP (30). "Barang bukti itu disimpan pelaku disaku celananya," katanya. 

Baca Juga: Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Peredaran Narkotika Saat Musim Mudik

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 112 jo 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait