Bawa Kayu dari Register 34, Sopir dan Kernet Ditangkap Polisi

Kotabumi (Lampost.co) -- Jajaran Polres Lampung Utara menangkap seorang sopir dan kernet mobil truk karena kedapatan mengangkut kayu gelondongan jenis sonokeling dari hutan Kawasan Register 34 Tangkit Tebak Tanjung Raja.
Keduanya diamankan saat melintas di jalan raya pasar Lama Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara pada Kamis, 14 Oktober 2021, pukul 02.40 WIB. Selain mengamankan Sutiono (46) dan Sugianto (47), warga Batanghari Nuban, Lampung Timur, petugas juga menyita mobil truk H-8551-QM berikut puluhan gelondongan kayu sonokeling.
Kasat Reskrim Lampung Utara AKP Eko Rendi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, jajarannya mengamankan satu unit kendaraan truk mengakut kayu sonokeling berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja, Lampung Utara, tanpa izin dan dokumen.
"Sopir dan kernet berikut kendaraan mobil pengangkut kayu sonokeling tersebut diamankan di kantor Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Kasat juga menjelaskan kedua warga Lampung Timur ini diketahui mengangkut kayu jenis sonokeling dari hutan kawasan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk menaggani kasus tersebut," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir truk mengaku dirinya hanya disuruh dan dibayar sebesar Rp2 juta untuk mengangkut dan membawa kayu sonokeling menuju Lampung Timur.
"Saya tidak tahu kalau kayu yang saya angkut tersebut bermasalah dan dilindungi," kata kasat menirukan penuturan Sutono.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 38 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 hurup d Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
EDITOR
Winarko
Komentar