#penggelapan

Baru Bebas Penjara, Pemuda Tanggamus Berkasus Gelapkan Motor Teman

Baru Bebas Penjara, Pemuda Tanggamus Berkasus Gelapkan Motor Teman
Seorang residivis pencurian asal Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Pasar Madang, Tanggamus, inisial MR alias Pemas (18), ditangkap Polsek Kotaagung, Tanggamus. Dok Polsek


Kotaagung (Lampost.co) -- Seorang residivis pencurian asal Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Pasar Madang, Tanggamus, inisial MR alias Pemas (18), ditangkap Polsek Kotaagung, Tanggamus. Tersangka dibekuk di Jalan Pasar Kotaagung, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat, 30 Desember 2023.

Pemuda yang baru bebas dari penjara sekitar enam bulan lalu itu kembali berkasus setelah melakukan penggelapan motor temannya, Romlah (45), warga Pekon Pardasuka, Kotaagung. Pria tersebut juga terlibat melakukan pencurian motor di beberapa lokasi sekitar Kotaagung bersama Edo Saputra, yang lebih dulu ditangkap.

Kapolsek Kotaagung, AKP I Made Sudastra, mengatakan penggelapan itu dilakukan atas dasar laporan korban pada 17 November 2022. Aksi tersebut dilakukan pada 13 November 2022, saat anak korban berboncengan bersama terlapor membawa motor.

Kemudian, tersangka meminjam motor dengan alasan membeli rokok. Namun, ternyata tersangka tidak kunjung mengembalikan motornya.

“Korban mengalami kerugian Rp26 juta dan melaporkannya ke polisi,” kata Sudastra, Kamis, 5 Januari 2023.

Tersangka mengaku motor itu dijual ke Bandar Lampung bersama dua rekannya. Kedua rekannya itu masih dilakukan pencarian.

"Tersangka dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya. Tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun terkait perkara Curanmor,” kata dia. 

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait