#mudik2023

Barang Bawaan Melebihi Kapasitas Bagasi Kereta Dikenakan Biaya Tambahan, Simak Syaratnya

Barang Bawaan Melebihi Kapasitas Bagasi Kereta Dikenakan Biaya Tambahan, Simak Syaratnya
Pelaksana Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi. Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.


Bandar Lampung (lampost.co) -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memperbolehkan pemudik membawa barang bawaan dengan kapasitas tertentu tanpa dikenakan biaya. Syaratnya penumpang kereta api yang memiliki barang dengan berat total 20 kilogram, volume maksimum 100 dm3, dimensi 70x48x30 cm, dan maksimal empat item. Kapasitas melebihi ketentuan itu akan dikenakan biaya tambahan.

Pelaksana Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, menjelaskan barang bawaan pemudik akan ditimbang saat boarding di stasiun. Apabila melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan biaya tambahan Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg di kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg pada kelas ekonomi.

"Bagi pemudik memulai angkutan lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023, kami minta memperhatikan kesiapan dan kapasitas bagasinya," kata Reza, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA: Tiket Kereta Lampung-Baturaja Disediakan 29.184

Menurutnya, barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pemudik lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) tidak diperkenankan masuk ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.

BACA JUGA: KAI Lampung Pastikan Tak Ada Penambahan Gerbong Kereta Mudik Lebaran 2023

Barang yang Dilarang Masuk Kereta

Selain itu, masyarakat juga dilarang membawa binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu barang yang dilarang peraturan perundang-undangan dan menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tetap nyaman dan menyenangkan,” katanya.

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait